1.
Evaluasi hanya berfokus pada daya serap
anggaran yang telah dibuat tahun lalu , sama sekali tidak berbicara efektivitas
kegiatan , citra lembaga di masyarakat dan kepuasan masyarakat.
2. Indikator
kepuasan masyarakat (IKM) hanya sebatas portofolio kelengkapan administrasi ,
bukan di analisa sebagai pijakan rencana
kegiatan berikutnya bahakan tidak memiliki IKM yang akurat.
3. Tidak
terintegrasi secara sinkron dengan
beberapa elemen SKPD terkait , untuk menunjang kinerja TUPOKSI secara optimal.
4. Petugas
“auditor kinerja “SKPD hanya bertindak sebagai akuntan yang hanya berfokus pada
audit penggunaan anggaran, tidak
memiliki kecakapan dan kepiawaian untuk mengaudit kinerja layanan prima dan
kepuasan masyarakat sebuah SKPD.
5. SKPD tidak memiliki sistem informasi yang efektif
untuk mencermati perubahan tentang perkembangan kemajuan SKPD lain, trend yang
sedang berkembang di masyarakat dan harapan ‘konsumen”.
6. Kepemimpinan SKPD tidak berbasis pada etos
kerja pelayanan prima , yang mengerti bagaimana menjalankan fungsi kepemimpinannya secara efektif sesuai sifat , karakter tujuan dan sasaran tupoksinya.
7. Tidak
memiliki indikator efektifitas
penggunaan anggaran kegiatan yang jelas , yakni tentang kegiatan apa
saja yang dapat memberikan kontribusi peningkatan kapasitas sasaran yang
dilayani sesuai dengan TUPOKSI SKPD ,
secara tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik dengan transparan.
Padahal
pemerintah telah merumuskan kebijakan kebijakan untuk meningkatkan mutu
pelayanannya kepada masyarakat melalui Kep MENPAN No 63/KEP/M. PAN /7/ 2003
memuat tentang pedoman bagi tata laksana pelayanan publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar